Cara UNREG yang Sudah Teregistrasi Menggunakan KTP

Saat ini peraturan Kemenkominfo untuk kartu SIM smartphone harus satu NIK dan No. KK bisa untuk mendaftar 3 nomor HP saja, sedangkan kebiasaan orang Indonesia adalah sering gonta ganti kartu SIM. Mungkin banyaknya beredar nomor palsu sebagai cara untuk penipuan ini yang membuat resah sehingga peraturan ini muncul saat ini tetapi peraturan ini menuai pro dan kontra masyarakat Indonesia. Tapi mau tidak mau harus dilakukan dan wajib dilakukan kalau tidak mau terblokir.

Lalu bagaimana kalau mau ganti kartu baru ke empat karena sudah penuhnya kuota 3 nomor yang menggunakan no KK dan KTP???
Nah caranya mudah sekali selain ada registrasi pasti ada Unregna, Begini cara unreg nomor SIM yang sudah teregistrasi dan setiap operator SIM berbeda beda. alat servis hp

Unreg SIM AXIS atau XL






Unreg Nomor Indosat




Unreg Nomor Telkomsel




Unreg Nomor 3



Kalau merasa terkendala saat unreg melalui dial up atau pesan boleh langsung ke gerai resmi operator disana untuk mendapatkan pelayanan yang membantu sekali.

Comments

  1. Ijin share agan, template blogger keren responsive https://calonmamamuda.blogspot.com/search/label/Template%20Blogger?m=1
    Tips bisnis online
    https://calonmamamuda.blogspot.com/search/label/Bisnis%20Online?m=1
    Tips blogging
    https://calonmamamuda.blogspot.com/search/label/Blogging?m=1
    Cara mendapatkan ranking di SERP mbah google
    https://calonmamamuda.blogspot.com/search/label/SEO?m=1

    ReplyDelete

Post a Comment